You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ular Sanca Berhasil Dievakuasi Dirumah Warga Pulau Pari
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Ular Sanca di Rumah Warga Pulau Pari Dievakuasi

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mengevakuasi ular sanca sepanjang 1,5 meter dari dalam rumah warga Pulau Pari, RT 03/04, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.

Sekitar pukul 12.30 kami berhasil mengevakuasi ular

Perwira Piket Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Dede Budi mengatakan, ular sanca ini tidak sengaja ditemukan pemilik rumah sedang berada di atap. Melihat ular tersebut, pemilik rumah panik dan langsung menghubungi posko pemadam untuk segera dievakuasi.

"Tidak membutuhkan waktu lama. Sekitar pukul 12.30 kami berhasil mengevakuasi ular ini dengan jumlah tiga personel," katanya, Senin (8/5).

Ular Sanca Sepanjang Empat Meter di Pulau Tidung Diamankan

Dede menjelaskan, ular tersebut langsung dibawa dan diamankan ke pos pemadam Pulau Pari dengan menggunakan satu gerobak motor (germor).

"Warga diimbau selalu berhati-hati. Apabila di dalam dan luar rumah menemukan binatang berbahaya segera lapor kami," ucapnya.

Nursin (55), pemilik rumah mengucapkan terima kasih kepada petugas pemadam yang bergerak cepat mengevakuasi ular sanca di dalam rumahnya.

"Ular sanca sudah ditangkap tidak sampai membahayakan keluarga saya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12501 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1382 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1370 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1321 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1028 personBudhi Firmansyah Surapati